Hindari Risiko Tabrak Belakang di Jalan Tol

(Foto: Polda Metro Jaya)


Penulis: Yudi Effriadi
Editor: Donni Andriawan S

Bogor24.id - Kasus tabrak belakang masih sering terjadi di jalan tol. Bukan saja menyebabkan kerugian materi, kecelakaan seperti itu juga kerap hingga menimbulkan korban jiwa.

Berkaca dari berbagai peristiwa tragis itu, ada baiknya para pengendara untuk selalu waspada, konsentrasi dan tentunya harus memahami etika berlalu lintas yang mumpuni.

Pasalnya, keterampilan teknis mengemudi tidak cukup bila tak diimbangi dengan kecakapan dalam hal non-teknis. Untuk itu, ada baiknya kedua aspek itu mesti diketahui, dipahami dan dipraktekkan saat mengemudikan mobil.

Berkaitan dengan hal teknis, setiap pengemudi agar berkendara dalam kondisi sehat, tidak dalam pengaruh minuman beralkohol, dan mengantuk. Jika terdapat salah satu dari ketiga hal di atas, baiknya untuk segera menepi dan beristirahat.

Terlebih bila menempuh perjalanan jauh, sebaiknya untuk beristirahat di rest area secara berkala setidaknya setiap dua sampai tiga jam sekali. Akan lebih baik lagi jika ada sopir cadangan.

Berikutnya yang harus diketahui adalah jangan pernah mendahului kendaraan di depan dari sisi sebelah kiri, apalagi melalui bahu jalan tol kendati dalam kondisi kosong sekali pun. Ini termasuk menyalip di lajur lambat (kiri jalan) yang umumnya akan dipilih kendaraan berat seperti truk yang notabene berjalan lambat.

Karena, tak sedikit kasus tabrak belakang di lajur kiri (lajur lambat) yang melibatkan kendaraan pribadi dengan truk yang sarat muatan. Akibatnya, sering timbul fatalitas kecelakaan yang merenggut nyawa.

Selanjutnya yang juga mesti diketahui dan diimplementasikan adalah dengan menjaga jarak aman kendaraan. Sebab, kebiasaan buruk ini masih sering terlihat di jalan tol dan menjadi salah satu penyebab terjadinya tabrak belakang sampai tabrakan beruntun.

Oleh karena itu, aplikasikanlah aspek-aspek di atas agar mengemudi di jalan tol aman dan nyaman. Berkendaralah di lajur yang sesuai dengan kecepatan dan arahan operator atau pengelola jalan tol, termasuk mematuhi batas maksimal kecepatan kendaraan.